Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 72 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2008 tentang RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, dirinci menurut bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, satuan kerja, lokasi dan jenis belanja. (2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini, yang terdiri atas: a. Lampiran I yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut bagian anggaran/unit organisasi dan jenis belanja; b. Lampiran II yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi/sub fungsi/program dan jenis belanja; c. Lampiran III yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut program, kegiatan dan jenis belanja; d. Lampiran IV yang memuat Rit:lcian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut lokasi, dan jenis belanja; dan e. Lampiran V yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut alokasi anggaran masing-masing satuan kerja (Satuan Anggaran Per Satuan Kerja/SAPSK) dan jenis belanja.
Koreksi Anda