Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 72 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
