Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 72 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Petugas Pemasyarakatan adalah tunjangan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Petugas Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
