Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 72 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa kerja Tim Koordinasi terhitung mulai ditetapkan Peraturan PRESIDEN ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
Koreksi Anda