Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 72 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk Tim Koordinasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda