Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 72 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi mempunyai tugas :
a. mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pendanaan, pengadaan tanah, pembebasan dan kompensasi jalur transmisi, perizinan, perpajakan, kepabeanan, dan percepatan persetujuan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pembangunan pembangkit tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara;
b. mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi penyelesaian masalah perizinan, proses pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik swasta;
c. mengambil langkah-langkah kebijakan bagi tersedianya batubara untuk pembangunan pembangkit tenaga listrik; dan
d. mengambil langkah-langkah kebijakan untuk penyesuaian jadwal operasi proyek.
Koreksi Anda
