Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 71 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 134 Tahun2OlT tentangT\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OL7 Nomor 279l., dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda