Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 71 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Sosial yang mengepalai dan memimpin Kementerian Sosial diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku.
Koreksi Anda