Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 71 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(21 Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 .
Koreksi Anda
