Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 71 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
