Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 71 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Koreksi Anda
