Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8A

PERPRES Nomor 71 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2019 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS UNTUK KAPAL PENANGKAP IKAN BAGI NELAYAN SASARAN DAN MESIN POMPA AIR BAGI PETANI SASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN pelaksanaan penugasan penyediaan dan pendistribusian volume kebutuhan tahunan LPG Tabung 3 Kg untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran. (2) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro.
Koreksi Anda