Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 71 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2020 tentang TATA CARA PERSETUJUAN PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Pemrakarsa menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG atau Rancangan Peraturan PRESIDEN dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengesahan Rancangan UNDANG-UNDANG atau penetapan Rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda