Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 71 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2020 tentang TATA CARA PERSETUJUAN PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perjanjian Perdagangan Internasional disampaikan oleh PRESIDEN kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah penandatanganan perjanjian.
(2) Selain Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, proses pengesahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjanjian internasional.
(3) Perjanjian Perdagangan Internasional yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi Perjanjian Perdagangan Internasional yang ditandatangani oleh:
a. PRESIDEN;
b. Wakil PRESIDEN;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; atau
d. menteri atau pimpinan lembaga.
(4) Dalam rangka penyampaian Perjanjian Perdagangan Internasional oleh PRESIDEN kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), Pemrakarsa menyampaikan Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandatangani sebagaimana
dimaksud pada ayat
(3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri paling lama 40 (empat puluh) hari kerja setelah penandatanganan Perjanjian Perdagangan Internasional.
(5) Penyampaian Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan dokumen:
a. naskah pertimbangan persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional;
b. salinan naskah Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandasahkan (certified true copy); dan
c. terjemahan Perjanjian Perdagangan Internasional, dalam hal Bahasa INDONESIA tidak digunakan dalam naskah perjanjian.
(6) Dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional terdiri dari sektor atau subsektor lintas kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun oleh Pemrakarsa berdasarkan masukan masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
(7) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan Perjanjian Perdagangan Internasional kepada PRESIDEN paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah penandatanganan Perjanjian Perdagangan Internasional dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Koreksi Anda
