Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan hukum dan perjanjian maritim;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan ketahanan maritim;
e. koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pengelolaan wilayah perbatasan maritim;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan keamanan dan keselamatan maritim;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pembangunan wilayah maritim;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kedaulatan maritim; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
