Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim; c. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa; d. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur; e. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim; f. Staf Ahli Bidang Hukum Laut; g. Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi Maritim; h. Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim; dan i. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.
Koreksi Anda