Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ditetapkan oleh Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
