Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi; b. pengelolaan dan penangangan isu di bidang kemaritiman dan investasi; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; d. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah ditetapkan dalam Sidang Kabinet; e. penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/ Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Koreksi Anda