Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
PERPRES

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara tentang Pelayanan Angkutan Udara (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland Concerning Air Services)

PERPRES Nomor 71 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.