Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 71 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2016 tentang INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI METRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan Peraturan ini, menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda