Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 71 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2016 tentang INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI METRO
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Metro; dan
b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Metro.
Koreksi Anda
