Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 71 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting hanya dapat didistribusikan oleh Pelaku Usaha Distribusi yang terdaftar. (2) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda