Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 71 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Kebutuhan Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a harus mempunyai mutu yang baik, dengan ketentuan: a. sesuai SNI sepanjang diwajibkan; b. layak konsumsi; c. terjaga kebersihan dan higienitasnya; dan d. tidak terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Barang Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b harus mempunyai mutu yang baik, dengan ketentuan: a. sesuai SNI sepanjang diwajibkan; b. layak pakai; dan c. tidak terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda