Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 71 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengendalikan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau. (2) Untuk mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, secara sendiri atau bersama-sama, bertugas: a. meningkatkan dan melindungi produksi; b. mengembangkan sarana produksi; c. mengembangkan infrastuktur: d. membina Pelaku Usaha; e. mengembangkan sarana perdagangan; f. mengoptimalkan perdagangan antarpulau; g. melakukan pemantauan dan pengawasan harga; h. mengembangkan informasi komoditi secara nasional; i. mengelola stok dan logistik; j. meningkatkan kelancaran arus distribusi; k. mengelola impor dan ekspor; dan l. menyediakan subsidi ongkos angkut di daerah terpencil, terluar, dan perbatasan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian subsidi ongkos angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda