Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), bertugas: a. melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan; b. melakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan; c. melaksanakan Konsultasi Publik rencana pembangunan; d. menyiapkan Penetapan Lokasi pembangunan; e. mengumumkan Penetapan Lokasi pembangunan untuk kepentingan umum; dan f. melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang ditugaskan oleh gubernur.
Koreksi Anda