Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 71 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GAS RUMAH KACA NASIONAL
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
