Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 71 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GAS RUMAH KACA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati dan/atau Walikota melaporkan hasil kegiatan inventarisasi GRK kepada Gubernur secara berkala, satu kali dalam setahun. (2) Gubernur melaporkan hasil kegiatan inventarisasi GRK dari kabupaten dan/atau kota kepada Menteri satu kali dalam setahun.
Koreksi Anda