Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 71 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GAS RUMAH KACA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Bupati dan Walikota bertugas menyelenggarakan inventarisasi GRK di kabupaten dan kota.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bupati dan Walikota menunjuk unit pelaksana teknis daerah yang lingkup tugasnya di bidang lingkungan hidup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
