Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 71 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GAS RUMAH KACA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang terkait dengan ruang lingkup inventarisasi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), bertugas untuk:
a. Menyelenggarakan inventarisasi GRK.
b. Menyusun kecenderungan perubahan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya.
c. Mengembangkan metodologi inventarisasi dan faktor emisi atau serapan GRK berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian MENETAPKAN penanggungjawab yang bertugas melaksanakan inventarisasi GRK di unit kerja instansi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
