Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 71 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GAS RUMAH KACA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertugas untuk:
a. MENETAPKAN pedoman penyelenggaraan inventarisasi GRK.
b. Mengoordinasikan penyelenggaraan inventarisasi GRK dan kecenderungan perubahan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon di tingkat nasional.
c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap proses dan hasil inventarisasi GRK.
(2) Menteri melakukan koordinasi dalam penyusunan Laporan Komunikasi Nasional Perubahan Iklim (National Communication).
(3) Menteri menyampaikan laporan Komunikasi Nasional kepada perwakilan pemerintah yang ditugaskan sebagai National Focal Point pada United Nations Framework Convention on Climate Change.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
