Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 71 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GAS RUMAH KACA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Terhadap proses dan hasil inventarisasi GRK, termasuk hasil pencapaian penurunan emisi GRK dari kegiatan mitigasi perubahan iklim nasional dilakukan verifikasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
