Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 71 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GAS RUMAH KACA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap data aktivitas, faktor emisi dan faktor serapan, penghitungan tingkat emisi dan tingkat serapan GRK dilakukan: a. Analisis tingkat ketidakpastian (uncertainty). b. Pemilihan metodologi yang digunakan. c. Pengendalian kualitas data (quality control) guna menjamin ketepatan dan kelengkapan data. d. Penjaminan data (quality assurance) dengan melakukan kaji ulang prosedur pelaksanaan inventarisasi GRK. e. Pendokumentasian data dan informasi serta pengarsipannya. www.djpp.kemenkumham.go.id f. Penentuan sumber yang paling signifikan guna membantu alokasi sumber daya untuk perbaikan penyelenggaraan inventarisasi.
Koreksi Anda