Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 71 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GAS RUMAH KACA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon dilakukan dengan: a. menggunakan data aktivitas di masing-masing sumber emisi dan penyerapnya termasuk simpanan karbon; b. menggunakan data aktivitas pada tahun yang sama; c. menggunakan faktor emisi dan faktor serapan lokal. (2) Dalam hal faktor emisi dan faktor serapan lokal tidak tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, penghitungan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon dapat menggunakan faktor emisi dan faktor serapan yang telah disepakati secara internasional. (3) Hasil penghitungan emisi dan/atau serapan GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menghitung pencapaian penurunan emisi GRK dari kegiatan mitigasi perubahan iklim nasional.
Koreksi Anda