Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 71 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KETENAGALISTRIKAN, INSPEKTUR TAMBANG, DAN INSPEKTUR MINYAK BUMI DAN GAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda