Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 71 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara melakukan pembinaan dan pengawasan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Koreksi Anda