Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 71 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Badan Usaha selain PT Pertamina (Persero) belum ada yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu pada tanggal 23 November 2005, PT Pertamina (Persero) ditugaskan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu di seluruh wilayah INDONESIA. (2) Pelaksanaan dan jangka waktu penugasan PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengatur.
Koreksi Anda