Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 71 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilarang mengekspor Jenis BBM Tertentu.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat melakukan impor Jenis BBM Tertentu apabila produksi kilang minyak dalam negeri belum mencukupi kebutuhan nasional Jenis BBM Tertentu.
(3) Pelaksanaan ...
(3) Pelaksanaan impor Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Badan Usaha setelah mendapatkan rekomendasi Menteri dan izin Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
