Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 71 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Penugasan kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan lelang.
(2) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan :
a. perlindungan aset kilang dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang;
b. jaminan ketersediaan Jenis BBM Tertentu dalam negeri;
c. untuk mengatasi kondisi kelangkaan BBM;
d. kondisi daerah terpencil dan daerah yang mekanisme pasarnya belum berjalan; atau
e. apabila ...
e. apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) BBM untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dalam satu Wilayah Distribusi Niaga.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penunjukan langsung dan lelang ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengatur.
Koreksi Anda
