Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 71 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU
Teks Saat Ini
Penetapan Jenis BBM Tertentu dan perencanaan penjualan dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Badan Pengatur mengusulkan kepada Menteri mengenai jenis, perencanaan volume kebutuhan tahunan dan volume penjualan tahunan Jenis BBM Tertentu;
b. Menteri berdasarkan usulan Badan Pengatur MENETAPKAN jenis, perencanaan volume kebutuhan tahunan dan volume penjualan tahunan Jenis BBM Tertentu;
c. Menteri ...
c. Menteri menyampaikan kepada Menteri Keuangan mengenai penetapan jenis, perencanaan volume kebutuhan tahunan dan volume penjualan tahunan untuk penyusunan perkiraan subsidi Jenis BBM Tertentu dan proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
