Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 71 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu.
2. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
4. Subsidi ...
4. Subsidi Jenis BBM Tertentu per liter adalah pengeluaran negara yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu setelah dikurangi pajak-pajak, dengan harga patokan per liter jenis BBM Tertentu.
5. Mid Oil Platt’s Singapore (MOPS) adalah harga transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura.
6. Harga patokan adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan MOPS rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah biaya distribusi dan margin.
7. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
