Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 70 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas pengalokasian l,ahan sesuai IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), izin konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (61, dan Perizinan Berusaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (71, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e dilarang memindahtangankan Lahan dan/atau kepemilikan yang telah dialokasikan. (21 Hasil usaha atas pengalokasian Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimanfaatkan untuk kepentingan Badan Usaha dan/atau Organisasi Kemasyarakatan. (3) Penggunaan dan pemanfaatan Lahan bagi pemerataan investasi harus dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Pelaku Usaha. (41 Tata kelola (gouernance) atas hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Pembina Sektor dan Satuan T\rgas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und.angan.
Koreksi Anda