Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 70 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi
Teks Saat Ini
Lahan yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dengan kondisi tutupan hutan lebih dan 7Oo/o (tujuh puluh persen) atau memiliki potensi perlindungan lingkungan cukup tinggi pada lokasi usaha harus dipertahankan dan ditetapkan sebagai kawasan hutan dan tidak diperbolehkan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha di bidang pertambangan dan perkebunan.
Pasal 11 . . .
-L4- Pasal I 1
(1) Lahan yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dengan kondisi tutupan hutan kurang dari 7Oo/o (tujuh puluh persen) atau tidak memiliki potensi perlindungan lingkungan, dikategorikan sebagai tanah telantar.
(21 Satuan Trrgas merekomendasikan tanah telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada badan yang oleh pemerintah pusat diberi kewenangan khusus mengelola tanah untuk masuk ke dalam pengelolaan Bank Tanah.
Koreksi Anda
