Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 70 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi
Teks Saat Ini
(1) BUM Desa, BUMD, Koperasi, serta Badan Usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e dibuktikan dengan akte pendirian/pengesahan Badan Usaha dengan tempat kedudukan di kabupaten/kota pengalokasian Lahan yang bersangkutan.
(21 Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf c dibuktikan dengan akte pendirian Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus menjamin kesinambungan usaha guna memberikan manfaat bagi anggota Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
