Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 70 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi
Teks Saat Ini
(1) Atas klasifikasi pemanfaatan dan peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ketua Satuan Ttrgas MENETAPKAN ketersediaan Lahan di bidang perkebunan yang dapat dialokasikan bagi Pelaku Usaha.
(21 Satuan T\rgas melakukan penawaran atas ketersediaan Lahan di bidang perkebunan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bagi Pelaku Usaha yang menyatakan minat dalam penawaran atas ketersediaan Lahan di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Satuan T\rgas melakukan penilaian dari aspek:
a. luasan Lahan yang potensial;
b. kelengkapan persyaratan administratif/manajemen;
c. aspek teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
d. dukungan finansial.
(4) Bagi Pelaku Usaha yang memenuhi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha dapat mengajukan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS.
(5) Atas pengajuan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agranalpertanahan dan tata ruang menerbitkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(6) Bagr Pelaku Usaha yang sudah menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan Penzinan Berusaha dapat mengajukan permohonan HAT kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agranalpertanahan dan tata ruang.
(7) Atas .
(71 Atas pengajuan Perizinan Bemsahayang dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urus€rn pemerintahan di bidang investasi/koordinasi pen€Lnaman modal menerbitkan Perizinan Berusaha di bidang perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
