Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 70 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi
Teks Saat Ini
(U Izin konsesi di kawasan hutan meliputi:
a. Persetqjuan Penggunaan Kawasan Hutan;
b. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan;
c. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan; dan/atau
d. Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam.
(2) Menteri
l2l Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penerbitan penetapan Peta Arahan Kawasan Hutan dan penataan investasi atas Lahan yang dilakukan pengurangan luasan Lahan atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan T\rgas.
(3) Berdasarkan Peta Arahan Kawasan Hutan dan penataan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan T\.rgas melakukan penawaran atas ketersediaan Lahan di bidang kehutanan bagr Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5).
(4) Bagi Pelaku Usaha yang menyatakan minat dalam penawaran atas ketersediaan Lahan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Satuan Tlrgas melakukan penilaian dari aspek:
a. luasan Lahan yang potensial;
b. kelengkapan persyaratan administratif I manajemen;
c. aspek teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
d. dukungan finansial.
(5) Bagi Pelaku Usaha yang memenuhi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan izin konsesi di kawasan hutan melalui Sistem OSS.
(6) Atas pengajuan izin konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan izin konsesi di kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
_t2_
Koreksi Anda
