Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 70 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Berdasarkan prioritas pemanfaatan, peningkatan efektivitas dan efisiensi bagi optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam, menteri Pembina Sektor dapat menawarkan WIUP yang berasal dari pencabutan Perizinan Berusaha oleh Satuan T\rgas sebelum Peraturan PRESIDEN ini mulai berlalar kepada Pelaku Usaha dengan skala besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf f. (2) Penawaran... l2l Penawaran WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelelangan WIUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. (3) Proses pelelangan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pendampingan oleh Satuan T\rgas. (4) Dalam melakukan pendampingan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Satuan T\rgas memperhatikan: a. kemampuan permodalan; b. penguasaan teknologi; c. pengalaman dalam pengelolaan pertambangan; d. kesediaan bermitra dengan usaha kecil dan menengah di sekitar lokasi usaha; dan e. pelaksanaan hilirisasi dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri danlatau global. (5) Bagi Pelaku Usaha dengan skala besar yang ditetapkan sebagai pemenang lelang, Pembina Sektor memberikan WIUP. (6) Atas pemberian WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha mengajukan IUP melalui Sistem OSS. l7l Atas pengajuan IUP yang dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUP sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
Koreksi Anda