Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 70 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi
Teks Saat Ini
(U Atas klasifikasi pemanfaatan dan peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan T\rgas.
(21 Penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Lahan yang berasal dari pencabutan Perizinan Berusaha oleh Satuan T\rgas sebelum Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku.
(3) Berdasarkan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan untuk pemerataan kesempatan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, ketua Satuan Ttrgas melakukan penawaran dan pemberian WIUP kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e.
(4) Berdasarkan pemberian WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha mengajukan IUP melalui Sistem OSS.
(5) Berdasarkan pengajuan IUP yang dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4l-, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanama.n modal menerbitkan IUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
