Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 70 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas penataan kembali penggunaan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), Satuan T\rgas melakukan klasifikasi pemanfaatan dan peruntukan Lahan dengan kesesuaian kegiatan usaha. {21 Berdasarkan klasifikasi pemanfaatan dan peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Ttrgas MENETAPKAN kebijakan pemanfaatan Lahan. (3) Kebijakan pemanfaatan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan mempertimbangkan: a. kesesuaian dengan rencana tata ruang; b, pembangunan berkelanjutan yang menjadi prioritas pemerintah; c. kelestarian lingkungan hidup; d. nilai manfaat bagi masyarakat dan keseimbangan pemanfaatan l.ahan secara berkeadilan; dan/atau e. kesinambungan usaha. (4) Klasifikasi pemanfaatan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. potensi ekonomi atau kekayaan alam yang terkandung di dalamnya; b. kesesuaian rnnasif tata ruang dengan bidang usaha; c. luasan optimal pemanfaatan; d. wilayah pemukiman dan hak masyarakat adat; dan e. daya dukung Lahan dan perlindungan lingkungan hidup. (5) Peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha meliputi: a. BUM Desa; b. BUMD; c.Badan... c. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan; d. Koperasi; e. Badan Usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah; atau t. Badan Usaha dengan skala besar. (6) Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c harus memenuhi kriteria: a. berbadan hukum; b. terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah; c. memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan; dan d. mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat. (71 Peruntukan Lahan bagi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e diprioritaskan bagi Pelaku Usaha di sekitar lokasi Lahan yang akan dialokasikan. (8) Peruntukan Lahan untuk Badan Usaha dengan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f, hanya dapat diberikan kepada: a. Badan Usaha yang bukan pemegang Perizinan Berusaha di bidang pertambangan, izin konsesi di kawasan hutan, perkebunan dicabut/dibatalkan, dan/atau sertipikat HAT yang dihapuskan; b. Badan Usaha yang tidak memiliki afiliasi dengan Badan Usaha pemegang Perizinan Berusaha di bidang pertambangan, izin konsesi di kawasan hutan, perkebunan dicabut/dibatalkan, dan/atau sertipikat HAT yang dihapuskan; dan c. Badan Usaha yang melaksanakan kemitraan dan/atau kolaborasi dengan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (71. Bagian
Koreksi Anda