Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 70 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pemberian T\rnjangan Penilai Pemerintah bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Fusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
