Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 70 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian T\rnjangan Penilai Pemerintah bagi: a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Fusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda