Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
